Saya sudah 2 tahun tidak mendapat thr (tunjangan hari raya) di perusahaan percetakan pt.DAJK.tbk
dikarnakan saya karyawan kontrak outsourcing yayasan REZA
Mohon bantuan nya.
2015-06-18
Tanggapan
Yth. Bpk. Sugiat, Mengenai hak THR,
memang merupakan hak bagi semua pekerja/buruh dalam hubungan kerja, baik
“karyawan kontrak†(PKWT), maupun terhadap PKWTT (permanen).Berdasarkan
Pasal 1 huruf d Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994
tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang
selanjutnya disebut THR, adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan
oleh Pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang
berupa uang atau bentuk lain. Juga diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dimaksud, Pengusaha
wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan
secara terus menerus atau lebih. Terimakasih.
Masita
Dan satu lagi pertanyaan saya, apakah di sekitar daerah pemerintahan kota tangerang ada di sediakan LBH yang bisa membantu permasalahan saya ini mengenai sengketa tanah untuk orang-orang yang kurang mampu karna saya tidak mempunyai banyak biaya untuk mengurus semua ini dan juga saya buta akan hukum. Mohon di infokan apabila ada alamatnya dimana. Terimakasih banyak atas bantuannya.
2015-06-10
Tanggapan
Yth. Sdr.
Masita, berkaitan dengan bantuan hukum oleh LBH, untuk wilayah saudara bisa
mendatangi LKBH YUSTEK (Jl. KH. Agus Salim No. 14-15 RT 001/006 Poris Plawad,
Cipondoh, Tangerang. Terimakasih.
Masita
Selamat sore, terimakasih atas jawabannya memang itu adalah permasalahan pribadi kami tetapi kami mohon untuk lebih di perhatikan pada pihak2 yang ikut bermain di dalamnya di antaranya pegawai kelurahan dan juga pihak2 yang menandatangani seperti RT dan RW padahal di kelurahan ada catatannya bahwa itu hak orang lain kenapa bisa sering terjadi hal yang seperti ini seharusnya dari pihak kelurahan mengayomi warga bukannya ikut2 terlibat dan saya minta tolong untuk di buat sanksi yang tegas apabila kedapatan benar ikut terlibat hal-hal semacam ini karna masih banyak terjadi di sekitar wilayah tangerang dan juga daerah lainnya agar bisa mengurangi atau mungkin kalau bisa menghilangkan hal2 tersebut terutama di daerah tangerang. Terimakasih.
2015-06-10
Tanggapan
Yth. Sdr. Masita
Terimakasih atas pemberitahuannya, selanjutnya akan kami sampaikan keluhan sdr
kepada Lurah Poris Plawad dan Camat Cipondoh.
Terimakasih.
Agus Sumantri
Saya wali murid SDN Total persada ingin melaporkan tentang penipuan yang terjadi di SDN Total Persada dimana semua peserta tour 300 orang lebih ( siswa kelas 6 dan sebagian wali murid ) yang telah membayar Rp 500.000 rupiah perorang telah ditipu oleh panitia / Kepsek bp. Elih yang telah membatalkan sepihak dengan tidak memberangkatkan semua orang yang telah membayar pada tanggal 6 Juni 2015 dan sampai saat ini belum ada penjelasan yang pasti. Mohon kepada Bp. Walikota dan Dinas Pendidikan mau menyelidiki hal ini. sebab sudah banyak pungutan liar yang dilakukan oleh SDN Total tanpa ada tanda terima dan kwitansi ????
Demikianlah saya laporkan.
2015-06-07
Tanggapan
Yth.Bapak Agus Sumantri, untuk pertanyaan bapak akan kita konfirmasikan ke Dinas Pendidikan dan Inspektorat, Terimakasih.
Masita
Selamat siang, saya ingin mengadukan permasalahan sengketa tanah di daerah sudimara pinang cipondoh kodya tangerang yang sedari tahun 2000 masih belum selesai. Tanah yang sudah di beli bapak saya sebagai tangan ketiga di jual kembali oleh kakak pemilik pertama dan sudah dijual lagi oleh pemilik baru Sebaiknya apa yang harus di lakukan dan sudah pernah di adukan ke kepolisian tapi belum tuntas. Terimakasih.
2015-06-05
Tanggapan
Yth. Masita. untuk dalam permasalahan ini secara hukum perdata pemerintah kota tidak bisa ikut camput secara langsung karena ini adalah permasalah pribadi, dan secara hukum pidana diharapkan agar menanyakan perkembangan permasalahan saudara ke pada pihak kepolisian atas aduan saudara. Terimakasih
nuraeni
Syarat melamar penyapu dkp tangerang
2015-06-05
Tanggapan
Yth. Ibu Nuraeni, untuk melamar penyapu DKP Tangerang, diharapkan ibu datang langsung ke Kantor DKP Kota Tangerang untuk melamar dan tidak dipungut bayaran. Terimakasih
nuraeni
Sy berminat sekali melamar kerja sebagai penyapu dkp tangerang tp dipersulit dengan alasan identitas jakarta.akhirny sy buat ktp tangerang tp sampai hari ini ktp tidak jd uang tidak kembali jg.trus sy harua menempuh cara bagaimana lg.mohon bantuannya.terima kash.
2015-06-04
Tanggapan
Yth. Ibu Nuraeni, Untuk Pembutan KTP silahkan datang ke Kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil. Terimakasih
nuraeni
Sy berminat sekali melamar kerja sebagai penyapu dkp tangerang tp dipersulit dengan alasan identitas jakarta.akhirny sy buat ktp tangerang tp sampai hari ini ktp tidak jd uang tidak kembali jg.trus sy harua menempuh cara bagaimana lg.mohon bantuannya.terima kash.
2015-06-04
Tanggapan
Yth. Ibu Nuraeni, Untuk Pembutan KTP silahkan datang ke Kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil. Terimakasih
nuraeni
Sy berminat sekali melamar kerja sebagai penyapu dkp tangerang tp dipersulit dengan alasan identitas jakarta.akhirny sy buat ktp tangerang tp sampai hari ini ktp tidak jd uang tidak kembali jg.trus sy harua menempuh cara bagaimana lg.mohon bantuannya.terima kash.
2015-06-04
Tanggapan
Yth. Ibu Nuraeni, Untuk Pembuatan KTP silahkan datang ke Kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil. Terimakasih
dwi chandra
Dear Bapak/Ibu.
saya ingin berkonsultasi mengenai bantuan hukum dengan rincian kejadian seperti berikut :
saya baru saja menikahi seorang wanita, yang memiliki latar belakang yang sangat rumit, orang tua wanita ini sudah bercerai dari wanita ini berusia kurang lebih 5th, saat bercerai hak asuh jatuh kepada ibunya. saat itu anak ini sempat di asuh ibunya selama kurang lebih 1th. saat itu bapak dari anak ini mengambil anak ini tanpa sepengetahuan dari ibunya. dan anak ini dibawa oeh bapak nya ke banten tempat temannya, anak ini sekolah selama 1th di kelas 2SD, lallu anak ini dibawa ke jakarta tempat tantenya ( KK perempuan dari bapaknya ) selama 1th sampai kelas 3SD. dan saat kelas 4SD anak ini lari karna anak ini berkeinginan ikut dengan ibu kandungnya sampai anak ini lulus SD, selama dari kelas 2SD bapak kandungnya tidak sama sekali memberikan nafkah sepengetahuan anak ini. setelah itu anak ini diambil kembali oleh bapaknya saat anak ini kelas 1SMP dengan alasan karna orang ibu kandungnya sudah meikah lagi ( alasan yang tidak wajar ). di kelas 1SMP ini anak ini ditaruh di rumah orang tua bapak kandungnya kemudian ditinggal kembali oleh bapaknya, hanya diberi uang bayaran sekolah saja. setelah itu bapaknya menikah kembali, dan sempat anak ini ikut dengan keluarga barunya dari bapak kandungnya sekitar 3 th, sampai anak ini kelas 2SMA. di kelas 2SMA ini bapaknya tambah tidak memikirkan anaknya sama sekali, dengan tidak memberi nafkah ( lagi ), dan pada akhirnya anak ini ikut dengan kk dari bapak ini karna merasa tidak nyaman. disana anak ini tinggal selama kurang lebih 4th.
kemudian anak ini mulai bertemu saya di usia 21th dan saya ingin menikahi anak ini. rencana pernikahan kami dipersulit oleh kk dari bapaknya dan bapaknya. sampai sampai mereka sempat main kekerasan terhadap saya dan anak ini ( wanita yang saya nikahi saat ini ).
anak ini sudah meminta izin untuk menikah kepada kk dari bapaknya dan sudah juga memberi tahu bapaknya saat dia ingin menikah dengan saya.
tetapi tidak diberi izin, dan pada akhirnya anak ini meminta izin kepada ibu kandungnya dan akhirnya kami menikah dengan wali hakim sebagai pengganti bapaknya. setelah pernikahan terjadi bapaknya menuntut atas dasar pernikahan kami tidak sah dan menuntut pula atas penculikan anak ini.
anak ini semakin tersiksa dengan ada nya hal semacam ini, dan saya pun juga merasa terancam dengan hal demikian.. background dari keluarga saya, keluarga baik baik yang sama sekali tidak suka ada masalah.. saya bisa menikahi anak ini karna anak ini mengancam untuk bunuh diri jika tidak bersama saya dan keluarga saya, dia mengatakan dia sangat bahagia dengan keluarga saya dan tidak mau pisah dengan keluarga saya, dia bisa berbicara seperti itu karna dia sendiri yang mengalami.. saya selaku manusia yang punya hati dan perasaaan di tambah dari sisi background keluarga saya yang suka menolong, akhirnya saya beranikan diri untuk menikahi anak ini dengan tujuan demi kebaikan anak ini.
point :
1.bapaknya lepas tanggung jawab secara halus dari dia kecil dan sekarang ingin merusak keluarga kami.
2. tantenya ( kk perempuan dari bapak ) menginginkan dia selalu berada dirumah dan tidak boleh kemana mana. tidak boleh ini itu.. berlaku otoriter dengan anak ini ( zolim )
3. ibu kandungnya sangat baik terhadap anak ini sampai ikut serta mendukung pernikahan kami yang kronlogisnya sudah jelas. demi kebahagiaan anaknya.
demikina share saya kepada bapak/ibu, mohon sekiranya bisa diberi bantuan untuk kami yang sekarang terzolimi. ASAP
Best Regard's
dwi chandra prasetyo & liony permatasari
sugiat
Saya sudah 2 tahun tidak mendapat thr (tunjangan hari raya) di perusahaan percetakan pt.DAJK.tbk dikarnakan saya karyawan kontrak outsourcing yayasan REZA Mohon bantuan nya.
Tanggapan
Yth. Bpk. Sugiat, Mengenai hak THR, memang merupakan hak bagi semua pekerja/buruh dalam hubungan kerja, baik “karyawan kontrak†(PKWT), maupun terhadap PKWTT (permanen).Berdasarkan Pasal 1 huruf d Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR, adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain. Juga diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dimaksud, Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih. Terimakasih.
Masita
Dan satu lagi pertanyaan saya, apakah di sekitar daerah pemerintahan kota tangerang ada di sediakan LBH yang bisa membantu permasalahan saya ini mengenai sengketa tanah untuk orang-orang yang kurang mampu karna saya tidak mempunyai banyak biaya untuk mengurus semua ini dan juga saya buta akan hukum. Mohon di infokan apabila ada alamatnya dimana. Terimakasih banyak atas bantuannya.
Tanggapan
Yth. Sdr. Masita, berkaitan dengan bantuan hukum oleh LBH, untuk wilayah saudara bisa mendatangi LKBH YUSTEK (Jl. KH. Agus Salim No. 14-15 RT 001/006 Poris Plawad, Cipondoh, Tangerang. Terimakasih.
Masita
Selamat sore, terimakasih atas jawabannya memang itu adalah permasalahan pribadi kami tetapi kami mohon untuk lebih di perhatikan pada pihak2 yang ikut bermain di dalamnya di antaranya pegawai kelurahan dan juga pihak2 yang menandatangani seperti RT dan RW padahal di kelurahan ada catatannya bahwa itu hak orang lain kenapa bisa sering terjadi hal yang seperti ini seharusnya dari pihak kelurahan mengayomi warga bukannya ikut2 terlibat dan saya minta tolong untuk di buat sanksi yang tegas apabila kedapatan benar ikut terlibat hal-hal semacam ini karna masih banyak terjadi di sekitar wilayah tangerang dan juga daerah lainnya agar bisa mengurangi atau mungkin kalau bisa menghilangkan hal2 tersebut terutama di daerah tangerang. Terimakasih.
Tanggapan
Yth. Sdr. Masita Terimakasih atas pemberitahuannya, selanjutnya akan kami sampaikan keluhan sdr kepada Lurah Poris Plawad dan Camat Cipondoh. Terimakasih.
Agus Sumantri
Saya wali murid SDN Total persada ingin melaporkan tentang penipuan yang terjadi di SDN Total Persada dimana semua peserta tour 300 orang lebih ( siswa kelas 6 dan sebagian wali murid ) yang telah membayar Rp 500.000 rupiah perorang telah ditipu oleh panitia / Kepsek bp. Elih yang telah membatalkan sepihak dengan tidak memberangkatkan semua orang yang telah membayar pada tanggal 6 Juni 2015 dan sampai saat ini belum ada penjelasan yang pasti. Mohon kepada Bp. Walikota dan Dinas Pendidikan mau menyelidiki hal ini. sebab sudah banyak pungutan liar yang dilakukan oleh SDN Total tanpa ada tanda terima dan kwitansi ???? Demikianlah saya laporkan.
Tanggapan
Yth.Bapak Agus Sumantri, untuk pertanyaan bapak akan kita konfirmasikan ke Dinas Pendidikan dan Inspektorat, Terimakasih.
Masita
Selamat siang, saya ingin mengadukan permasalahan sengketa tanah di daerah sudimara pinang cipondoh kodya tangerang yang sedari tahun 2000 masih belum selesai. Tanah yang sudah di beli bapak saya sebagai tangan ketiga di jual kembali oleh kakak pemilik pertama dan sudah dijual lagi oleh pemilik baru Sebaiknya apa yang harus di lakukan dan sudah pernah di adukan ke kepolisian tapi belum tuntas. Terimakasih.
Tanggapan
Yth. Masita. untuk dalam permasalahan ini secara hukum perdata pemerintah kota tidak bisa ikut camput secara langsung karena ini adalah permasalah pribadi, dan secara hukum pidana diharapkan agar menanyakan perkembangan permasalahan saudara ke pada pihak kepolisian atas aduan saudara. Terimakasih
nuraeni
Syarat melamar penyapu dkp tangerang
Tanggapan
Yth. Ibu Nuraeni, untuk melamar penyapu DKP Tangerang, diharapkan ibu datang langsung ke Kantor DKP Kota Tangerang untuk melamar dan tidak dipungut bayaran. Terimakasih
nuraeni
Sy berminat sekali melamar kerja sebagai penyapu dkp tangerang tp dipersulit dengan alasan identitas jakarta.akhirny sy buat ktp tangerang tp sampai hari ini ktp tidak jd uang tidak kembali jg.trus sy harua menempuh cara bagaimana lg.mohon bantuannya.terima kash.
Tanggapan
Yth. Ibu Nuraeni, Untuk Pembutan KTP silahkan datang ke Kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil. Terimakasih
nuraeni
Sy berminat sekali melamar kerja sebagai penyapu dkp tangerang tp dipersulit dengan alasan identitas jakarta.akhirny sy buat ktp tangerang tp sampai hari ini ktp tidak jd uang tidak kembali jg.trus sy harua menempuh cara bagaimana lg.mohon bantuannya.terima kash.
Tanggapan
Yth. Ibu Nuraeni, Untuk Pembutan KTP silahkan datang ke Kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil. Terimakasih
nuraeni
Sy berminat sekali melamar kerja sebagai penyapu dkp tangerang tp dipersulit dengan alasan identitas jakarta.akhirny sy buat ktp tangerang tp sampai hari ini ktp tidak jd uang tidak kembali jg.trus sy harua menempuh cara bagaimana lg.mohon bantuannya.terima kash.
Tanggapan
Yth. Ibu Nuraeni, Untuk Pembuatan KTP silahkan datang ke Kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil. Terimakasih
dwi chandra
Dear Bapak/Ibu. saya ingin berkonsultasi mengenai bantuan hukum dengan rincian kejadian seperti berikut : saya baru saja menikahi seorang wanita, yang memiliki latar belakang yang sangat rumit, orang tua wanita ini sudah bercerai dari wanita ini berusia kurang lebih 5th, saat bercerai hak asuh jatuh kepada ibunya. saat itu anak ini sempat di asuh ibunya selama kurang lebih 1th. saat itu bapak dari anak ini mengambil anak ini tanpa sepengetahuan dari ibunya. dan anak ini dibawa oeh bapak nya ke banten tempat temannya, anak ini sekolah selama 1th di kelas 2SD, lallu anak ini dibawa ke jakarta tempat tantenya ( KK perempuan dari bapaknya ) selama 1th sampai kelas 3SD. dan saat kelas 4SD anak ini lari karna anak ini berkeinginan ikut dengan ibu kandungnya sampai anak ini lulus SD, selama dari kelas 2SD bapak kandungnya tidak sama sekali memberikan nafkah sepengetahuan anak ini. setelah itu anak ini diambil kembali oleh bapaknya saat anak ini kelas 1SMP dengan alasan karna orang ibu kandungnya sudah meikah lagi ( alasan yang tidak wajar ). di kelas 1SMP ini anak ini ditaruh di rumah orang tua bapak kandungnya kemudian ditinggal kembali oleh bapaknya, hanya diberi uang bayaran sekolah saja. setelah itu bapaknya menikah kembali, dan sempat anak ini ikut dengan keluarga barunya dari bapak kandungnya sekitar 3 th, sampai anak ini kelas 2SMA. di kelas 2SMA ini bapaknya tambah tidak memikirkan anaknya sama sekali, dengan tidak memberi nafkah ( lagi ), dan pada akhirnya anak ini ikut dengan kk dari bapak ini karna merasa tidak nyaman. disana anak ini tinggal selama kurang lebih 4th. kemudian anak ini mulai bertemu saya di usia 21th dan saya ingin menikahi anak ini. rencana pernikahan kami dipersulit oleh kk dari bapaknya dan bapaknya. sampai sampai mereka sempat main kekerasan terhadap saya dan anak ini ( wanita yang saya nikahi saat ini ). anak ini sudah meminta izin untuk menikah kepada kk dari bapaknya dan sudah juga memberi tahu bapaknya saat dia ingin menikah dengan saya. tetapi tidak diberi izin, dan pada akhirnya anak ini meminta izin kepada ibu kandungnya dan akhirnya kami menikah dengan wali hakim sebagai pengganti bapaknya. setelah pernikahan terjadi bapaknya menuntut atas dasar pernikahan kami tidak sah dan menuntut pula atas penculikan anak ini. anak ini semakin tersiksa dengan ada nya hal semacam ini, dan saya pun juga merasa terancam dengan hal demikian.. background dari keluarga saya, keluarga baik baik yang sama sekali tidak suka ada masalah.. saya bisa menikahi anak ini karna anak ini mengancam untuk bunuh diri jika tidak bersama saya dan keluarga saya, dia mengatakan dia sangat bahagia dengan keluarga saya dan tidak mau pisah dengan keluarga saya, dia bisa berbicara seperti itu karna dia sendiri yang mengalami.. saya selaku manusia yang punya hati dan perasaaan di tambah dari sisi background keluarga saya yang suka menolong, akhirnya saya beranikan diri untuk menikahi anak ini dengan tujuan demi kebaikan anak ini. point : 1.bapaknya lepas tanggung jawab secara halus dari dia kecil dan sekarang ingin merusak keluarga kami. 2. tantenya ( kk perempuan dari bapak ) menginginkan dia selalu berada dirumah dan tidak boleh kemana mana. tidak boleh ini itu.. berlaku otoriter dengan anak ini ( zolim ) 3. ibu kandungnya sangat baik terhadap anak ini sampai ikut serta mendukung pernikahan kami yang kronlogisnya sudah jelas. demi kebahagiaan anaknya. demikina share saya kepada bapak/ibu, mohon sekiranya bisa diberi bantuan untuk kami yang sekarang terzolimi. ASAP Best Regard's dwi chandra prasetyo & liony permatasari
Tanggapan
Belum ada tanggapan