Selamat siang bpk/ibu. Saya novia warga kota tangerang yg beralamat d jl nuri 5 no 38 kel cibodasari. Pd tgl 19 maret 2016 kemarin saya d tilang pak olh polisi yg bernama eko dr polres kota tangerang krn lupa membawa stnk jd motor saya d bwa olh polisi tsb. Ketika hari minggunya tgl 20 maret 2016 ayah saya dtg k polres dg membawa stnk dan bpkb motor tetapi polisi tsb sedang off. Dan hari senin kmrn om saya datang k polres yg sama motor saya ada d polres. Hari ini tgl 22 maret om saya kembali mendatangi polres utk menebus motor saya yg katanya biaya tebusnya Rp.300.000.-. Tetapi hari ini motor jg belum bisa d tebus krn motor saya tidak ada d polres yang katanya sdg d bawa pulang olh polisi tsb brnma eko. Yg saya ingin tanyakan apakah barang bukti boleh d bawa pulang olh polisi. Mohon bantuannya pak. Terimakasih
2016-03-22
Tanggapan
Yth. Sdr
Novia, terkait prosedural tilang ada baiknya sdr menanyakan langsung kepada
Kepolisian, karena yang berwenang untuk menjelaskan hal tersebut adalah pihak
kepolisian. Terimakasih.
Andana Adhi
Bismillah
Yth. Pemerintah Kota Tangerang
Saya ingin bertanya/berdiskusi mengenai proses restitusi BPHTB di Lingkungan PemKo Tangerang
hal ini dikarenakan permohonan restitusi yang telah ditindaklanjuti dengan baik oleh Dinas PBB dan BPHTB harus terhambat karena(menurut pegawai Dinas PBB):
1. adanya pemecahan dinas DPKD dengan Dinas PBB
2. belum ada perwal yang menjadi dasar hukum pencairan dana oleh DPKD berkenaan dengan restitusi
dampaknya selain permohonan restitusi saya terhambat, kasihan juga pada pegawai Dinas PBB yang pelayanannya telah baik harus terhambat belum adanya peraturan.
jika memang bisa dicairkan berdasarkan peraturan yang ada, tolong bisa ditunjukkan peraturannya, dan apabila memang belum ada aturannya mungkin bisa disegerakan
saya menyampaikan apresiasi juga pada Pemko Tangerang yang websitenya sangat menarik dan tertata rapi
semoga Pemko Tangerang makin jaya!
2016-03-16
Tanggapan
Yth. Sdr
Andana Adhi terkait Peraturan Walikota khusus untuk restitusi belum ada, namun
prosedur singkatnya ada di Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan
perubahannyaPeraturan Walikota Nomor 51
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Atas Tanah dan Bangunan
dapat diunduh di halaman beranda situs ini. Terimakasih
ikfiha oktawianto
Pak tolong bantu saya. saya bersekolah di SMK Teknologi banten yang berada di jln. KH. Hasyim Ashari Gg. H. Halimah. Rt.02/01 kel. poris Plawad Utara, kec. Cipondoh kota tangerang - Banten.
Guru - guru disana tidak pernah mengajar kami akan tetapi kami dipaksa terus membayar tagihan sekolah yang menurut kami cukup besar(di atas rata - rata) dan pada saat pembagian brosur mereka mengiming imingi kami dengan berbagai macam fasilitas yang ternyata tidak kami dapatkan. dan menurut kami, kami semua murid - murid disana merasa telah ditipu oleh sekolah itu.
2016-03-15
Tanggapan
Yth Sdr
Ikfiha terimakasih atas informasinya, selanjutnya akan kami sampaikan ke Dinas
Pendidikan Kota Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan Terimakasih.
youssy christian
Saya ingin berkonsultasi mengenai gugatan perceraian,bagaimana prosedurnya?.
No telepon yang bisa di hub 081808527733.
Terima kasih.
2016-03-11
Tanggapan
Yth Sdr Youssy, terkait dengan prosedur gugatan perceraian silahkan sdr hubungi Pengadilan Agama Kota Tangerang
Bapak/ibu yg terhormat.
Saya mohon bantuan y. Udh 2 blan suami sya yg bernama fery apriansyah di tahan di kantor polisi batuceper. Sampe sekarng kasus y gantung. Dy di ancam dgn pasal 170 kuhp ayat 3 . tpi itu gk adil buat suami saYa dy gk melakukan pemukulan bahkan hasil visum korban jga menandakan tdk ad sdik jari suami saya.. Sya benar2 merasa di djalimi krn suami sya di jdikan trsangka ...
2016-03-10
Tanggapan
Yth sdri Winda, terkait permasalahan yg sdri hadapi silahkan menghubungi LKBH yang terdekat dr kediaman sdri. LKBH YUSTEK
Alamat: Jl. Kyai H. Agus Salim No.14, Cipondoh, Tangerang, Banten 15141
Telepon:(021) Terimakasih
fisqih nurdiansyah
salam sejahtera.terima kasih sebelumnya saya fisqih mohon bantuan hukumnya.begini saya ada masalah dengan perusahaan bekas saya bekerja,iuaran jht saya tidak disetorkan oleh pt. selama saya bekerja,setelah saya cek ke pt jamsostek. maksud dan tujuan saya ingin mencari keadilan dng bantuan hukum ini.yang saya inginkan pt.mero bertanggung jawab dan mengganti smua kerugian yang saya alami.besar harapan saya LBH ini dapat membantu permasalahan saya.ini nomer hp saya yang dapat dihubungi 02190552000 dan saya ucapkan terima kasih.
2016-02-28
Tanggapan
Yth Sdr. Fisqih Nurdiansyah, mohon disampaikan alamat jelas PT Mero tsb, jika berada didalam wilayah Kota Tangerang, kami akan teruskan ke Dinas Ketenagakerjaan untuk dilakukan pengecekan. Terimakasih
abdul malik
Apakah benar e ktp berlaku seumur hiduphidup? Bagaimana kalau tanggal berlakunya sdh habis?
2016-02-28
Tanggapan
Yth. sdr Abdul Malik, Ketentuan ini sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang
dalam pasal 64 ayat 7 a. Warga yang masa berlaku KTP elektroniknya
habis, selama itu tidak rusak tidak perlu melakukan perpanjangan. kemudian ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait e-KTP pada 29 Januari 2016 dinyatakan semua
e-KTP berlaku seumur hidup, walaupun tertulis masa berlaku
seperti 2016/2017 namun berlakunya seumur hidup. Terimakasih
Dick Sasono
Sudah 4 tahun e-ktp ibu saya belum selesai juga, pada saat perekaman data saya dan ibu saya mendapat waktu yang sama, ektp saya sudah selesai beberapa bulan setelah perekaman akan tetapi ektp ibu saya sampai sekarang belum selesai.
Kartu keluarga baru sudah keluar dengan NIK yg baru untuk saya dan ibu saya, menurut orang kecamatan data ibu saya sudah ada akan tetapi ektp belum selesai (4 tahun???)
Ibu saya membutuhkan ektp tersebut untuk keperluan pengurusan pensiun dan perpanjangan paspor, dengan kondisi seperti ini kami kesulitan dan merasa amat dirugikan.
Bagaimana penyelesaian masalah ini?
Kemana saya harus mengurus?
Terima kasih semoga mendapat tanggapan dan penyelesaian
Dick Sasono
2016-02-26
Tanggapan
Yth Saudara Dick Sasono, silahkan saudara sebutkan nama Kecamatan dimaksud agar dapat diteruskan, untuk penyelesaiannya Saudara bisa mengecek nik dengan mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berada di Jl Perintis Kemerdekaan, Cikokol (Gedung Ketenagakerjaan). Terimakasih
ignatius Buntoro
Kepada Yth,
Pemerintah Kota Tangerang
di tempat
u.p. Konsultasi dan Pengaduan
Saya Warga di Larangan Selatan ingin bertanya beberapa hal :
1. Apakah dalam surat pengantar RT RW diperbolehkan menggunakan Logo Kota Tangerang ?
2. Apakah ada landasan hukumnya ?
Terima Kasih
2016-02-19
Tanggapan
Yth Sdr. Ignatius Buntoro, pada Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga Dan Rukun Warga dijelaskan mengenai Kop Naskah Dinas Rukun Tetangga dan Rukun Warga, Baik Kop RT dan RW hanya memuat Nama RT, RW, Kelurahan Dan Kecamatan, tanpa menggunakan Logo. untuk mengunduh Peraturan Walikota dimaksud silahkan saudara menuju halaman beranda situs ini. Terimakasih
Ifran
Mohon bantuannya untuk dapat menginformasikan alamat lengkap yang valid dan juga nomer telepon YLKI Tangerang. Saya sudah berusaha menghubungi nomer telepon sesuai informasi website Kementrian Perdagangan (http://siswaspk.kemendag.go.id) tetapi nomer teleponnya dinyatakan salah sambung dan juga tidak terhubung. Terima kasih.
2016-02-16
Tanggapan
Yth. Sdr Ifran, untuk lebih jelasnya silahkan saudara menghubungi YLKI, Jalan Pancoran Barat VII/1,
Durentiga – Jakarta Selatan 12760 Indonesia
Telp: (021) 7981858
Fax: (021) 7981038 Terimakasih
novia
Selamat siang bpk/ibu. Saya novia warga kota tangerang yg beralamat d jl nuri 5 no 38 kel cibodasari. Pd tgl 19 maret 2016 kemarin saya d tilang pak olh polisi yg bernama eko dr polres kota tangerang krn lupa membawa stnk jd motor saya d bwa olh polisi tsb. Ketika hari minggunya tgl 20 maret 2016 ayah saya dtg k polres dg membawa stnk dan bpkb motor tetapi polisi tsb sedang off. Dan hari senin kmrn om saya datang k polres yg sama motor saya ada d polres. Hari ini tgl 22 maret om saya kembali mendatangi polres utk menebus motor saya yg katanya biaya tebusnya Rp.300.000.-. Tetapi hari ini motor jg belum bisa d tebus krn motor saya tidak ada d polres yang katanya sdg d bawa pulang olh polisi tsb brnma eko. Yg saya ingin tanyakan apakah barang bukti boleh d bawa pulang olh polisi. Mohon bantuannya pak. Terimakasih
Tanggapan
Yth. Sdr Novia, terkait prosedural tilang ada baiknya sdr menanyakan langsung kepada Kepolisian, karena yang berwenang untuk menjelaskan hal tersebut adalah pihak kepolisian. Terimakasih.
Andana Adhi
Bismillah Yth. Pemerintah Kota Tangerang Saya ingin bertanya/berdiskusi mengenai proses restitusi BPHTB di Lingkungan PemKo Tangerang hal ini dikarenakan permohonan restitusi yang telah ditindaklanjuti dengan baik oleh Dinas PBB dan BPHTB harus terhambat karena(menurut pegawai Dinas PBB): 1. adanya pemecahan dinas DPKD dengan Dinas PBB 2. belum ada perwal yang menjadi dasar hukum pencairan dana oleh DPKD berkenaan dengan restitusi dampaknya selain permohonan restitusi saya terhambat, kasihan juga pada pegawai Dinas PBB yang pelayanannya telah baik harus terhambat belum adanya peraturan. jika memang bisa dicairkan berdasarkan peraturan yang ada, tolong bisa ditunjukkan peraturannya, dan apabila memang belum ada aturannya mungkin bisa disegerakan saya menyampaikan apresiasi juga pada Pemko Tangerang yang websitenya sangat menarik dan tertata rapi semoga Pemko Tangerang makin jaya!
Tanggapan
Yth. Sdr Andana Adhi terkait Peraturan Walikota khusus untuk restitusi belum ada, namun prosedur singkatnya ada di Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan perubahannya Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Atas Tanah dan Bangunan dapat diunduh di halaman beranda situs ini. Terimakasih
ikfiha oktawianto
Pak tolong bantu saya. saya bersekolah di SMK Teknologi banten yang berada di jln. KH. Hasyim Ashari Gg. H. Halimah. Rt.02/01 kel. poris Plawad Utara, kec. Cipondoh kota tangerang - Banten. Guru - guru disana tidak pernah mengajar kami akan tetapi kami dipaksa terus membayar tagihan sekolah yang menurut kami cukup besar(di atas rata - rata) dan pada saat pembagian brosur mereka mengiming imingi kami dengan berbagai macam fasilitas yang ternyata tidak kami dapatkan. dan menurut kami, kami semua murid - murid disana merasa telah ditipu oleh sekolah itu.
Tanggapan
Yth Sdr Ikfiha terimakasih atas informasinya, selanjutnya akan kami sampaikan ke Dinas Pendidikan Kota Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan Terimakasih.
youssy christian
Saya ingin berkonsultasi mengenai gugatan perceraian,bagaimana prosedurnya?. No telepon yang bisa di hub 081808527733. Terima kasih.
Tanggapan
Yth Sdr Youssy, terkait dengan prosedur gugatan perceraian silahkan sdr hubungi Pengadilan Agama Kota Tangerang
Terimakaih
winda karlina
Bapak/ibu yg terhormat. Saya mohon bantuan y. Udh 2 blan suami sya yg bernama fery apriansyah di tahan di kantor polisi batuceper. Sampe sekarng kasus y gantung. Dy di ancam dgn pasal 170 kuhp ayat 3 . tpi itu gk adil buat suami saYa dy gk melakukan pemukulan bahkan hasil visum korban jga menandakan tdk ad sdik jari suami saya.. Sya benar2 merasa di djalimi krn suami sya di jdikan trsangka ...
Tanggapan
Yth sdri Winda, terkait permasalahan yg sdri hadapi silahkan menghubungi LKBH yang terdekat dr kediaman sdri.
LKBH YUSTEK
Terimakasih
fisqih nurdiansyah
salam sejahtera.terima kasih sebelumnya saya fisqih mohon bantuan hukumnya.begini saya ada masalah dengan perusahaan bekas saya bekerja,iuaran jht saya tidak disetorkan oleh pt. selama saya bekerja,setelah saya cek ke pt jamsostek. maksud dan tujuan saya ingin mencari keadilan dng bantuan hukum ini.yang saya inginkan pt.mero bertanggung jawab dan mengganti smua kerugian yang saya alami.besar harapan saya LBH ini dapat membantu permasalahan saya.ini nomer hp saya yang dapat dihubungi 02190552000 dan saya ucapkan terima kasih.
Tanggapan
Yth Sdr. Fisqih Nurdiansyah, mohon disampaikan alamat jelas PT Mero tsb, jika berada didalam wilayah Kota Tangerang, kami akan teruskan ke Dinas Ketenagakerjaan untuk dilakukan pengecekan. Terimakasih
abdul malik
Apakah benar e ktp berlaku seumur hiduphidup? Bagaimana kalau tanggal berlakunya sdh habis?
Tanggapan
Yth. sdr Abdul Malik, Ketentuan ini sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7 a. Warga yang masa berlaku KTP elektroniknya habis, selama itu tidak rusak tidak perlu melakukan perpanjangan. kemudian ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait e-KTP pada 29 Januari 2016 dinyatakan semua e-KTP berlaku seumur hidup, walaupun tertulis masa berlaku seperti 2016/2017 namun berlakunya seumur hidup. Terimakasih
Dick Sasono
Sudah 4 tahun e-ktp ibu saya belum selesai juga, pada saat perekaman data saya dan ibu saya mendapat waktu yang sama, ektp saya sudah selesai beberapa bulan setelah perekaman akan tetapi ektp ibu saya sampai sekarang belum selesai. Kartu keluarga baru sudah keluar dengan NIK yg baru untuk saya dan ibu saya, menurut orang kecamatan data ibu saya sudah ada akan tetapi ektp belum selesai (4 tahun???) Ibu saya membutuhkan ektp tersebut untuk keperluan pengurusan pensiun dan perpanjangan paspor, dengan kondisi seperti ini kami kesulitan dan merasa amat dirugikan. Bagaimana penyelesaian masalah ini? Kemana saya harus mengurus? Terima kasih semoga mendapat tanggapan dan penyelesaian Dick Sasono
Tanggapan
Yth Saudara Dick Sasono, silahkan saudara sebutkan nama Kecamatan dimaksud agar dapat diteruskan, untuk penyelesaiannya Saudara bisa mengecek nik dengan mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berada di Jl Perintis Kemerdekaan, Cikokol (Gedung Ketenagakerjaan). Terimakasih
ignatius Buntoro
Kepada Yth, Pemerintah Kota Tangerang di tempat u.p. Konsultasi dan Pengaduan Saya Warga di Larangan Selatan ingin bertanya beberapa hal : 1. Apakah dalam surat pengantar RT RW diperbolehkan menggunakan Logo Kota Tangerang ? 2. Apakah ada landasan hukumnya ? Terima Kasih
Tanggapan
Yth Sdr. Ignatius Buntoro, pada Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga Dan Rukun Warga dijelaskan mengenai Kop Naskah Dinas Rukun Tetangga dan Rukun Warga, Baik Kop RT dan RW hanya memuat Nama RT, RW, Kelurahan Dan Kecamatan, tanpa menggunakan Logo. untuk mengunduh Peraturan Walikota dimaksud silahkan saudara menuju halaman beranda situs ini. Terimakasih
Ifran
Mohon bantuannya untuk dapat menginformasikan alamat lengkap yang valid dan juga nomer telepon YLKI Tangerang. Saya sudah berusaha menghubungi nomer telepon sesuai informasi website Kementrian Perdagangan (http://siswaspk.kemendag.go.id) tetapi nomer teleponnya dinyatakan salah sambung dan juga tidak terhubung. Terima kasih.
Tanggapan
Yth. Sdr Ifran, untuk lebih jelasnya silahkan saudara menghubungi
YLKI,
Jalan Pancoran Barat VII/1, Durentiga – Jakarta Selatan 12760 Indonesia
Telp: (021) 7981858
Fax: (021) 7981038
Terimakasih