Pemerintah pusat hapus bphtb dan ppn tuk beli rmh bagi mbr, apakah sdh diterapkan di kota tangerang ? Tkasib
2025-01-08
Tanggapan
Terimakasih atas pertanyaannya..terkait penghapusan Bea Perolehan Hak Atas dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah maka dapat disampaikan bahwa Kota Tangerang sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah sudah diberlakukan. Hal ini sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 44 ayat (6) huruf h Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 63 ayat (3), Pasal 99 dan Pasal 102 (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa perlu diberikan insentif fiskal berupa pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan serta karena adanya Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, Nomor 600.10-4849 Tahun 2024.
Demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
rahasia
saya pkl di CV indonaga cemerlang
jam kerja yg disampaikan tidak sesuai pada saat pelaksanaan pkl,anak pkl disuruh kerja 12 jam dengan waktu istirahat hanya 1 jam,kemudian diberi target yg tidak masuk akal jika tidak target anak pkl dipulangkan
2025-01-02
Tanggapan
Terima-kasih atas aduannya..terkait Praktik Kerja Lapangan yang Saudara lakukan maka dapat dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2020 yaitu :
1. Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 mengatur tentang Praktik Kerja Lapangan (PKL) sebagai pembelajaran bagi peserta didik SMK/MAK, SMALB dan LKP.
2. PKL merupakan mata pelajaran yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik SMK pada Kurikulum Merdeka.
3. PKL dilaksanakan di satuan pendidikan dan dunia kerja.
4. PKL bertujuan untuk memberikan pengalaman belajar bagi peserta didik.
5. PKL berkontribusi pada penguatan nilai-nilai dan karakter Profil Pelajar Pancasila.
Dapat disampaikan bahwa pelaksanaan PKL dilaksanakan sesuai kontrak PKL dimana isi pelaksanaan kontrak merupakan hasil dari kesepakatan kerja sama dari pihak sekolah dengan dunia kerja. Agar dapat menjadi evaluasi kepada pihak sekolah ketika mengadakan kesepakatan PKL di suatu tempat maka jam kerja yang diberikan dapat sepatutnya bagi PKL (tidak overtime).
Demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Anton Kusmanto
Assalamualaikum Wr.Wb
Salam hormat
Ijin bertanya, bagaimana jika tetangga rumah membuat usaha yg membisingkan ?
2024-12-28
Tanggapan
Waalaikumsalam Wr Wb..terimakasih atas aduannya..terkait permasalahan yang dihadapi, maka dapat disampaikan bahwa tempat usaha berada di lingkungan tempat tinggal itu diperbolehkan sepanjang tidak mengganggu fungsi hunian. Apabila dicermati ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa ”Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian”.
Yang dimaksud “usaha secara terbatas” adalah kegiatan usaha yang diperkenankan dapat dikerjakan di rumah untuk mendukung terlaksananya fungsi hunian. Adapun ”kegiatan usaha yang tidak membahayakan fungsi hunian” adalah kegiatan usaha yang tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dan bencana yang dapat mengganggu atau menyebabkan kerugian. Dan yang dimaksud ”kegiatan usaha yang tidak mengganggu fungsi hunian” adalah kegiatan yang tidak menimbulkan penurunan kenyamanan hunian dari penciuman, suara, suhu/asap, sampah yang ditimbulkan dan sosial.
Dan apabila usaha yang dilakukan membuat bising tetangga dan masyarakat sekitar maka sebaiknya melaporkan kepada Ketua RT setempat untuk dapat dimusyawarahkan untuk mencapai kata mufakat.
Demikian jawaban kami, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Sauri
Apa saya bisa mnta perlindungan bantuan hukum pak?
2024-12-27
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait bantuan hukum, Pemerintah Kota Tangerang sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin dapat memberikan bantuan hukum baik litigasi dan non litigasi bagi masyarakat miskin yang berdomisili di wilayah Kota Tangerang dengan menunjukkan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Perda dimaksud. Demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih
Herman
Sy dri 2017 smpi di bln 12 2024 sertifikat blm menerima dan kejelasan di BPN tanggerang selatan banten...kiranya bs di bantu terima kasih sblmnya
2024-12-11
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait permasalahan Bapak dapat berkoordinasi dengan Badan Pertanahan setempat..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih
Giovanni Siringoringo
Konsultasi pengurusan Izin Karoseri
2024-12-05
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait aduan Bapak dapat berkoordinasi dan datang ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Tertentu Satu Pintu (DPMPTSP) di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih
Maulana Irsal
saya mau konsultasi hukum terkait kasus penipuan yang berkedok pinjaman modal usaha saya minta tolong untuk mengusut kasus ini karena saya khawatir takut data pribadi saya di salah gunakan pihak yang tidak bertanggungjawab
2024-12-04
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait permasalahan Bapak dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk dapat ditindak..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih
Muhammad Vikri
Terkait koperasi simpan pinjam yang tidak sesuai dengan peraturan koperasi yang tidak sesuai dengan undang-undang masih banyak di kota Tangerang atau kabupaten Tangerang
2024-11-16
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait aduan Saudara,dapat dikoordinasikan dengan Dinas Indagkop Kota Tangerang sebagai bagian dari pembinaan..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih
Baizar yudri
Saya ingin menanyakan perihal Rt setempat tempat saya tingal tangerang kota Ciledug
Jalan raden Patah lembang 3
Memungut uang restibusi jalan apakah ini dibenarkan karena sebelumnya ketua rt memungut uang restibusi jalan sebesar 1.800.000 per tahun sebelumnya
Dan sekarang rt setempat meminta uang iuran menjadi 3.000.000 per tahun
Sementara jalan tersebut jalan umum Pemkot
Dengan alasan rt karena rumah tersebut ada gudang barang juga
Jadi diwajibkan membayar uang restibusi jalan seperti yang lain yang memiliki usaha
Seperti alfamart dikenakan biaya restibusi 3.000.000 per tahun
Toko agen snack 1.800.000 per tahun
Toko perabot 1.200.000 per tahun
Pangkalan pasir 2.400.000 per tahun
Pnm mekar 3.000.000 per tahun
2024-10-27
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait aduan Bapak apakah sudah dilakukan pengecekan ke dalam regulasi yang mengatur mengenai Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dapat diunduh pada website JDIH https://jdih.tangerangkota.go.id/..setiap pengenaan pajak dan retribusi harus ada dasar pengenaannya..langkah awal yang harus Bapak lakukan adalah melihat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak dan retribusi daerah..apabila memang dasar pengenaan retribusi telah sesuai, maka itulah kewajiban yang harus dibayarkan..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terima-kasih
Irsal
Bapak/Ibu mohon bantuannya untuk orang tua saya yang saat ini terlilit hutang karena untuk modal usaha dan saat ini tidak mampu untuk membayar mohon bantuannya untuk Pemkot Tangerang
2024-10-26
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait aduan Bapak bukan merupakan wewenang kami..adapun bagian hukum Kota Tangerang mempunyai tugas dan fungsi organisasi untuk memberikan bantuan hukum litigasi dan non litigasi..bantuan hukum litigasi yaitu pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan non litigasi yaitu pemebrian konsultasi hukum keliling..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih
Deden somantri
Pemerintah pusat hapus bphtb dan ppn tuk beli rmh bagi mbr, apakah sdh diterapkan di kota tangerang ? Tkasib
Tanggapan
Terimakasih atas pertanyaannya..terkait penghapusan Bea Perolehan Hak Atas dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah maka dapat disampaikan bahwa Kota Tangerang sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah sudah diberlakukan. Hal ini sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 44 ayat (6) huruf h Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 63 ayat (3), Pasal 99 dan Pasal 102 (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa perlu diberikan insentif fiskal berupa pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan serta karena adanya Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, Nomor 600.10-4849 Tahun 2024. Demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
rahasia
saya pkl di CV indonaga cemerlang jam kerja yg disampaikan tidak sesuai pada saat pelaksanaan pkl,anak pkl disuruh kerja 12 jam dengan waktu istirahat hanya 1 jam,kemudian diberi target yg tidak masuk akal jika tidak target anak pkl dipulangkan
Tanggapan
Terima-kasih atas aduannya..terkait Praktik Kerja Lapangan yang Saudara lakukan maka dapat dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2020 yaitu : 1. Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 mengatur tentang Praktik Kerja Lapangan (PKL) sebagai pembelajaran bagi peserta didik SMK/MAK, SMALB dan LKP. 2. PKL merupakan mata pelajaran yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik SMK pada Kurikulum Merdeka. 3. PKL dilaksanakan di satuan pendidikan dan dunia kerja. 4. PKL bertujuan untuk memberikan pengalaman belajar bagi peserta didik. 5. PKL berkontribusi pada penguatan nilai-nilai dan karakter Profil Pelajar Pancasila. Dapat disampaikan bahwa pelaksanaan PKL dilaksanakan sesuai kontrak PKL dimana isi pelaksanaan kontrak merupakan hasil dari kesepakatan kerja sama dari pihak sekolah dengan dunia kerja. Agar dapat menjadi evaluasi kepada pihak sekolah ketika mengadakan kesepakatan PKL di suatu tempat maka jam kerja yang diberikan dapat sepatutnya bagi PKL (tidak overtime). Demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Anton Kusmanto
Assalamualaikum Wr.Wb Salam hormat Ijin bertanya, bagaimana jika tetangga rumah membuat usaha yg membisingkan ?
Tanggapan
Waalaikumsalam Wr Wb..terimakasih atas aduannya..terkait permasalahan yang dihadapi, maka dapat disampaikan bahwa tempat usaha berada di lingkungan tempat tinggal itu diperbolehkan sepanjang tidak mengganggu fungsi hunian. Apabila dicermati ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa ”Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian”. Yang dimaksud “usaha secara terbatas” adalah kegiatan usaha yang diperkenankan dapat dikerjakan di rumah untuk mendukung terlaksananya fungsi hunian. Adapun ”kegiatan usaha yang tidak membahayakan fungsi hunian” adalah kegiatan usaha yang tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dan bencana yang dapat mengganggu atau menyebabkan kerugian. Dan yang dimaksud ”kegiatan usaha yang tidak mengganggu fungsi hunian” adalah kegiatan yang tidak menimbulkan penurunan kenyamanan hunian dari penciuman, suara, suhu/asap, sampah yang ditimbulkan dan sosial. Dan apabila usaha yang dilakukan membuat bising tetangga dan masyarakat sekitar maka sebaiknya melaporkan kepada Ketua RT setempat untuk dapat dimusyawarahkan untuk mencapai kata mufakat. Demikian jawaban kami, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Sauri
Apa saya bisa mnta perlindungan bantuan hukum pak?
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait bantuan hukum, Pemerintah Kota Tangerang sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin dapat memberikan bantuan hukum baik litigasi dan non litigasi bagi masyarakat miskin yang berdomisili di wilayah Kota Tangerang dengan menunjukkan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Perda dimaksud. Demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih
Herman
Sy dri 2017 smpi di bln 12 2024 sertifikat blm menerima dan kejelasan di BPN tanggerang selatan banten...kiranya bs di bantu terima kasih sblmnya
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait permasalahan Bapak dapat berkoordinasi dengan Badan Pertanahan setempat..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih
Giovanni Siringoringo
Konsultasi pengurusan Izin Karoseri
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait aduan Bapak dapat berkoordinasi dan datang ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Tertentu Satu Pintu (DPMPTSP) di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih
Maulana Irsal
saya mau konsultasi hukum terkait kasus penipuan yang berkedok pinjaman modal usaha saya minta tolong untuk mengusut kasus ini karena saya khawatir takut data pribadi saya di salah gunakan pihak yang tidak bertanggungjawab
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait permasalahan Bapak dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk dapat ditindak..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih
Muhammad Vikri
Terkait koperasi simpan pinjam yang tidak sesuai dengan peraturan koperasi yang tidak sesuai dengan undang-undang masih banyak di kota Tangerang atau kabupaten Tangerang
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait aduan Saudara,dapat dikoordinasikan dengan Dinas Indagkop Kota Tangerang sebagai bagian dari pembinaan..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih
Baizar yudri
Saya ingin menanyakan perihal Rt setempat tempat saya tingal tangerang kota Ciledug Jalan raden Patah lembang 3 Memungut uang restibusi jalan apakah ini dibenarkan karena sebelumnya ketua rt memungut uang restibusi jalan sebesar 1.800.000 per tahun sebelumnya Dan sekarang rt setempat meminta uang iuran menjadi 3.000.000 per tahun Sementara jalan tersebut jalan umum Pemkot Dengan alasan rt karena rumah tersebut ada gudang barang juga Jadi diwajibkan membayar uang restibusi jalan seperti yang lain yang memiliki usaha Seperti alfamart dikenakan biaya restibusi 3.000.000 per tahun Toko agen snack 1.800.000 per tahun Toko perabot 1.200.000 per tahun Pangkalan pasir 2.400.000 per tahun Pnm mekar 3.000.000 per tahun
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait aduan Bapak apakah sudah dilakukan pengecekan ke dalam regulasi yang mengatur mengenai Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dapat diunduh pada website JDIH https://jdih.tangerangkota.go.id/..setiap pengenaan pajak dan retribusi harus ada dasar pengenaannya..langkah awal yang harus Bapak lakukan adalah melihat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak dan retribusi daerah..apabila memang dasar pengenaan retribusi telah sesuai, maka itulah kewajiban yang harus dibayarkan..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terima-kasih
Irsal
Bapak/Ibu mohon bantuannya untuk orang tua saya yang saat ini terlilit hutang karena untuk modal usaha dan saat ini tidak mampu untuk membayar mohon bantuannya untuk Pemkot Tangerang
Tanggapan
Terimakasih atas aduannya..terkait aduan Bapak bukan merupakan wewenang kami..adapun bagian hukum Kota Tangerang mempunyai tugas dan fungsi organisasi untuk memberikan bantuan hukum litigasi dan non litigasi..bantuan hukum litigasi yaitu pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan non litigasi yaitu pemebrian konsultasi hukum keliling..demikian jawaban kami..atas perhatiannya diucapkan terimakasih